Nomor : 002/DPP-PELBAKORI/IX/2025
Lampiran : -
Perihal : PETISI PELBAKORI
P E T I S I
Kepada Yth.,
Bapak Abdul Kadir Karding
Menteri Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)
Dari :
Perkumpulan Lembaga Pelatihan Bahasa Korea di Indonesia (PELBAKORI) Tentang: Permohonan Perbaikan Menyeluruh dan Penguatan Program Government to-
Government (G to G) Korea, serta Penolakan terhadap Pengalihan Pengelolaan kepada Badan Layanan Umum (BLU)
Dengan hormat,
Kami, atas nama Perkumpulan Lembaga Pelatihan Bahasa Korea di Indonesia (PELBAKORI), yang merupakan mitra strategis dalam mempersiapkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap arah kebijakan Program G to G Korea dan kondisi penumpukan puluhan ribu CPMI di data roster. Program yang telah menjadi tulang punggung penempatan pekerja yang aman, terjangkau dan penyumbang Devisa cukup besar dan sangat membantu CPMI dari keluarga kurang mampu ini menghadapi tantangan besar yang memerlukan solusi tepat, bukan pengabaian.
Berdasarkan hal tersebut, kami dengan ini menyampaikan KRITIK dan SOLUSI berikut:
I. KRITIK DAN TITIK KELEMAHAN YANG KAMI LIHAT:
1. Rencana kebijakan yang Kontra-Produktif: Pemberlakuan rencana aturan baru seperti wajib sertifikat K3 untuk sektor manufaktur dan pembatasan sektor fishing yang hanya diperuntukkan bagi lulusan sekolah kelautan justru memperparah penumpukan roster dan mematikan harapan ribuan CPMI yang telah lama antri, alih-alih menjadi solusi.
2. Sikap Pasif Pemerintah: Pernyataan bahwa PENUMPUKAN ROSTER (khususnya sektor Service 2) adalah "kewenangan pemerintah Korea" menunjukkan sikap yang lepas tangan.
Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk secara aktif melakukan diplomasi yang gigih guna membuka lapangan kerja bagi warganya.
3. Wacana Pengalihan ke BLU yang Berbahaya: Rencana mengalihkan pengelolaan G to G ke Badan Layanan Umum (BLU) berpotensi mengkhianati semangat awal program, yaitu
membantu masyarakat kurang mampu. BLU akan membebankan biaya operasional (pelatihan, administrasi) kepada CPMI, menjerumuskan mereka ke dalam hutang, dan mengembalikan praktik calo dalam bentuk baru.
4. Kualitas Pelatihan yang Tidak Optimal: Masalah penurunan kemampuan bahasa akibat jeda waktu menunggu yang lama (hingga 2 tahun) belum ditangani dengan solusi yang komprehensif, padahal hal ini berdampak langsung pada kinerja dan adaptasi PMI di Korea.
II. SOLUSI DAN TINDAKAN KONKRET YANG KAMI USULKAN:
1. Hentikan Kebijakan Pembatasan yang Mempersulit: Kami mendesak untuk membatalkan rencana aturan yang tidak perlu dan tidak kontekstual (seperti syarat sertifikat K3 untuk
pendaftar pemula). Fokuskan kebijakan pada pembukaan akses seluas-luasnya bagi masyarakat.
2. Lakukan Diplomasi Proaktif dan Massif: Pemerintah Indonesia, melalui KP2MI dan Kemenlu, harus:
Menjadikan isu PENUMPUKAN ROSTER (khususnya sektor Service 2)sebagai agenda utama dalam setiap pertemuan bilateral dengan pemerintah Korea.
Berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk memerintahkan Atase Ketengakerjaan (ATNAKER) di Korea untuk secara aktif mempromosikan kandidat dalam roster kepada perusahaan-perusahaan Korea, bukan hanya menunggu permintaan.
3. Pertahankan dan Kuatkan Model G to G, Tolak BLU: Program G to G harus dipertahankan sebagai model utama dan justru diperluas ke negara lain. Anggaran negara harus tetap
dialokasikan untuk subsidi pelatihan dan tes guna melindungi masyarakat kurang mampu. KAMI MENOLAK KERAS pengalihan yang akan memberatkan CPMI.
4. Tingkatkan Kualitas dan Metode Pelatihan melalui Kemitraan:
Perpanjang masa Preliminary Training dengan fokus pada komunikasi kerja praktis untuk mengantisipasi jeda waktu tunggu yang panjang.
Libatkan dan optimalkan LPK-LPK berkualitas (termasuk anggota PELBAKORI) sebagai mitra pemerintah untuk menyelenggarakan pelatihan bahasa dan teknis dengan kurikulum standar yang ditetapkan KP2MI. Kami siap berperan serta dalam meningkatkan kompetensi CPMI.
III. PENUTUP:
Program G to G Korea adalah bukti kehadiran negara yang paling nyata bagi rakyat kecil. Jangan biarkan program yang telah sukses puluhan tahun ini mundur akibat kebijakan yang tidak tepat dan sikap yang pasif.
Kami mendesak Bapak Menteri untuk mengambil alih kepemimpinan yang kuat, mendengarkan aspirasi dari lapangan, dan mengambil langkah-langkah strategis sebagaimana usulan di atas. Kami, PELBAKORI, siap menjadi mitra pemerintah yang konstruktif untuk bersama-sama memajukan dan melindungi PMI Indonesia.
Demikian petisi ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar pertimbangan dan usulan ini dapat ditindaklanjuti dengan serius.
Yogyakarta, 03 September 2025
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Lembaga Pelatihan Bahasa Korea di Indonesia (PELBAKORI)
Suwarno, S.H.
Sekretaris
Mohammad Rosyidi, S.Ag.
Ketua Umum
Tembusan:
1. Komisi IX DPR RI
2. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
3. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
4. Atnaker Kedutaan Besar Republik Korea di Jakarta
5. HRD EPS Center di Jakarta